Perubahan Sertifikat Badan Usaha Konstruksi ke KBLI 2022
SBU atau sertifikat badan usaha konstruksi adalah tanda bukti pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) yang diterbitkan oleh OSS RBA melalui proses sertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) sebagai standar perizinan berusaha bidang jasa konstruksi.
Sertifikat badan usaha konstruksi KBLI 42102 sub klasifikasi BS002 juga merupakan syarat yang wajib dimiliki oleh sebuah badan usaha khususnya yang akan mengerjakan proyek konstruksi bangunan sipil jembatan, jalan layang, dan underpass. Dalam hal ini, konversi SBU Ke KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) 2022 merupakan salah satu cara pemerintah untuk memperbaiki sistem tata kelola di Indonesia.
Perubahan Konversi SBU ke KBLI Terbaru 2022
Pada tahun 2022 ada beberapa perubahan konversi dari SBU ke KBLI. Hal ini berkaitan dengan adanya revisi KBLI yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 74/PMK.010/2021 tentang Perubahan Kedua atas PMK No. 34/PMK.010/2017 tentang KBLI. Konversi ini dilakukan dengan memperhatikan beberapa hal seperti jenis kegiatan usaha yang dilakukan, kode KBLI yang sesuai, dan pengkategorian usaha berdasarkan sektor dan subsektor yang sudah ditetapkan. Konversi bisa dilakukan melalui Lembaga Sertifikasi Profesi yang sudah disetujui oleh pemerintah.
Baca juga: Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA)
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
- Berdasarkan peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk kegiatan usaha jasa konstruksi dengan ketentuan:
- Lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 digit awal KBLI
- Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi.
- Seluruh bidang usaha dalam ruang lingkup KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk koperasi dan UMKM bisa dilaksanakan oleh BUJK penanaman modal asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan
- BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%
- BUJK asing ASEAN paling banyak 70%
- Bidang usaha pemasangan bangunan prafabikrasi untuk konstruksi bangunan, pengolahan, penyaluran, dan penampungan air minum yang dialokasikan untuk koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).