Konsultan Katiga Indonesia

kualifikasi sbu konstruksi

Tuntutan terhadap peningkatan daya saing dan profesionalisme di sektor jasa konstruksi semakin menguat seiring berkembangnya kebutuhan infrastruktur dan standar mutu proyek. Di balik setiap pembangunan yang berhasil, terdapat entitas usaha yang tidak hanya memiliki kemampuan teknis, tetapi juga diakui secara legal melalui sertifikasi resmi. Salah satu aspek yang sering menjadi penentu dalam perluasan peluang usaha adalah kualifikasi SBU konstruksi. 

Seiring waktu, perusahaan mengalami perkembangan baik dari sisi sumber daya manusia, peralatan, hingga cakupan layanan yang memicu kebutuhan untuk melakukan perubahan kualifikasi. Dalam sistem sertifikasi konstruksi nasional, proses perubahan kualifikasi SBU konstruksi tidak sekadar formalitas administratif, melainkan melalui tahapan yang terukur dan berbasis pada kriteria yang ketat. Di sinilah peran evaluasi objektif menjadi penting untuk memastikan bahwa peningkatan klasifikasi benar-benar mencerminkan kompetensi dan kapasitas usaha yang sesungguhnya di lapangan.

Kriteria Kualifikasi SBU Konstruksi

Berikut kriteria kualifikasi SBU Konstruksi yang wajib diketahui oleh semua pelaku usaha : 

  1. Kegiatan Sertifikasi Badan Usaha sub sektor Jasa Konstruksi dilakukan mencakup seleksi (tinjauan permohonan), evaluasi (Penilaian Kesesuaian Kemampuan Badan Usaha), Tinjauan terhadap hasil evaluasi, keputusan sertifikasi dan penetapan terhadap pemenuhan kriteria:
    1. Penjualan Tahunan
    2. Kemampuan Keuangan/Nilai Aset
    3. Tenaga Kerja konstruksi
    4. Kemampuan Peralatan
    5. Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)
  2. Persyaratan Sertifikasi BUJK mengacu kepada persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

 Proses Perubahan Kualifikasi SBU Konstruksi

Berikut adalah proses perubahan kualifikasi SBU konstruksi yang dapat dilakukan oleh Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) sesuai dengan ketentuan yang ada

  1. Pengajuan Permohonan melalui OSS
    BUJK mengajukan permohonan perubahan kualifikasi melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang terhubung dengan Sistem Informasi Jasa Konstruksi (SIJK) Terintegrasi.
  2. Dokumen Pendukung
    Dokumen yang perlu diunggah meliputi:
  • Dokumen legalitas perusahaan
  • Laporan keuangan terbaru
  • Dokumen pengalaman pekerjaan
  • Dokumen tenaga kerja bersertifikat
  • Dokumen peralatan yang dimiliki atau disewa
  • Dokumen terkait sistem manajemen mutu dan K3​
  1. Evaluasi oleh LSBU
    Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) akan melakukan evaluasi terhadap dokumen yang diunggah untuk memastikan kesesuaian dengan kriteria yang ditetapkan.
  2. Keputusan Perubahan Kualifikasi
    Setelah evaluasi, LSBU akan mengeluarkan keputusan mengenai perubahan kualifikasi yang diajukan, yang dapat berupa peningkatan atau penurunan kualifikasi pada subklasifikasi tertentu.
  3. Penerbitan Sertifikat yang Diperbarui
    Jika permohonan disetujui, sertifikat SBU yang baru dengan kualifikasi yang diperbarui akan diterbitkan dan dapat diunduh melalui sistem OSS.

Proses ini memungkinkan BUJK untuk menyesuaikan kualifikasi SBU dengan perkembangan kapasitas dan kompetensi perusahaan, sehingga dapat berpartisipasi dalam proyek dengan skala yang sesuai.

Memahami kriteria dan proses perubahan kualifikasi dalam sertifikasi konstruksi merupakan langkah penting bagi badan usaha yang ingin meningkatkan kapasitas usahanya secara legal dan profesional. Proses ini tidak hanya memerlukan pemenuhan persyaratan teknis dan administratif, tetapi juga ketelitian dalam mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh lembaga berwenang. Agar proses perubahan kualifikasi berjalan lancar dan sesuai regulasi, dukungan dari pihak yang berpengalaman sangat diperlukan. PT. Konsultan Katiga Indonesia siap membantu Anda dalam mengurus perubahan kualifikasi, perpanjangan, maupun pengajuan baru Sertifikat Badan Usaha (SBU) secara efektif dan terpercaya.

Segera konsultasikan kebutuhan Anda

× Apa yang bisa kami bantu?