Konsultan Katiga Indonesia

penyedia jasa konstruksi

Seiring dengan berkembangnya sektor konstruksi di Indonesia, tanggung jawab penyedia jasa konstruksi menjadi sangat krusial, terutama dalam menghadapi potensi kegagalan bangunan yang dapat berdampak besar pada keselamatan dan kerugian material. Undang-Undang Jasa Konstruksi No. 2 Tahun 2017 mengatur secara tegas kewajiban dan tanggung jawab penyedia jasa konstruksi, baik dalam perencanaan, pelaksanaan, maupun pemeliharaan bangunan. Dalam konteks ini, penting untuk memahami bagaimana regulasi ini melindungi semua pihak terkait dan memastikan penyedia jasa konstruksi bertanggung jawab atas kualitas dan keberlanjutan bangunan yang dihasilkan. Ketahui juga strategi efektif untuk mencegah permasalahan dalam pekerjaan konstruksi.

Apa Saja Faktor-Faktor Kegagalan Bangunan

Faktor-faktor kegagalan bangunan dapat bervariasi tergantung pada jenis proyek, kondisi lingkungan, dan tahap pembangunan. Secara umum, berikut adalah beberapa faktor utama yang dapat menyebabkan kegagalan bangunan:

  1. Penggunaan material yang tidak sesuai standar atau berkualitas rendah dapat menyebabkan bangunan tidak tahan lama dan mudah rusak. Misalnya, beton yang tidak memenuhi spesifikasi atau baja yang rapuh dapat mempercepat kerusakan struktural.
  2. Desain yang tidak tepat atau kurang matang bisa menjadi penyebab utama kegagalan bangunan. Kesalahan dalam perhitungan struktur, pemilihan material, atau desain yang tidak sesuai dengan kondisi tanah dan lingkungan dapat menyebabkan bangunan tidak stabil.
  3. Pekerjaan konstruksi yang tidak sesuai dengan spesifikasi desain atau standar konstruksi, seperti kesalahan dalam proses pengecoran beton, pemasangan struktur yang tidak tepat, atau pengelolaan kualitas yang buruk, dapat menyebabkan kegagalan bangunan.
  4. Faktor lingkungan seperti perubahan iklim, gempa bumi, banjir, atau perubahan cuaca ekstrem dapat mempengaruhi daya tahan bangunan. Perencanaan yang tidak mempertimbangkan risiko lingkungan ini dapat menyebabkan bangunan gagal bertahan dalam kondisi tertentu.
  5. Ketidakmampuan atau kurangnya keterampilan tenaga kerja konstruksi yang terlibat dalam proyek juga dapat mempengaruhi kualitas bangunan. Pekerja yang tidak terlatih atau tidak memiliki sertifikasi yang sesuai dapat membuat kesalahan fatal dalam proses pembangunan.

Tanggung Jawab Penyedia Jasa Konstruksi dalam Kegagalan Bangunan

Dalam Undang-Undang Jasa Konstruksi No. 2 Tahun 2017 Pasal 65 menjelaskan secara rinci mengenai pertanggungjawaban penyedia jasa konstruksi jika mengalami kegagalan bangunan, seperti : 

  1. Penyedia jasa wajib bertanggung jawab atas kegagalan bangunan dalam jangka waktu yang ditentukan sesuai dengan rencana umur konstruksi.
  2. Dalam hal rencana umur konstruksi lebih dari 10 tahun, penyedia jasa konstruksi wajib bertanggung jawab atas kegagalan bangunan dalam jangka waktu paling lama 10 tahun terhitung sejak tanggal penyerahan akhir layanan jasa konstruksi.
  3. Pengguna jasa bertanggung jawab atas kegagalan bangunan yang terjadi setelah jangka waktu yang telah ditentukan
  4. Ketentuan jangka waktu pertanggungjawaban atas kegagalan bangunan harus dinyatakan dalam kontrak kerja konstruksi. Ketahui juga strategi meningkatkan kompetensi SDM konstruksi Indonesia

Segera konsultasikan kebutuhan Anda

× Apa yang bisa kami bantu?