Kenali Perbedaan Arbitrase dan Litigasi dalam Penyelesaian Sengketa Konstruksi

Permasalahan muncul ketika dua pihak dalam proyek konstruksi besar mengalami sengketa terkait keterlambatan pekerjaan dan kualitas hasil akhir. Masing-masing merasa dirugikan dan menuntut penyelesaian. Di sinilah muncul kebutuhan untuk memahami perbedaan arbitrase dan litigasi. Arbitrase menawarkan proses yang lebih fleksibel, tertutup, dan biasanya lebih cepat, karena para pihak dapat memilih arbiter yang memahami teknis industri konstruksi. Prosedurnya juga lebih efisien dan biaya dapat lebih terkendali, meskipun biayanya kadang cukup tinggi di awal.
Sementara itu, litigasi bersifat terbuka dan berlangsung di pengadilan negeri, dengan keputusan yang bersifat final namun dapat memakan waktu lama akibat proses banding yang panjang. Selain itu, dalam litigasi, hakim yang memutus perkara belum tentu memiliki latar belakang teknis yang relevan. Oleh karena itu, memahami perbedaan arbitrase dan litigasi menjadi penting agar penyelesaian sengketa konstruksi dapat dilakukan secara tepat, efektif, dan sesuai kepentingan para pihak.
Mengenal Arbitrase
Arbitrase adalah metode alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang bersifat privat, mengikat, dan lebih fleksibel dibanding litigasi. Dalam proses ini, para pihak yang bersengketa sepakat untuk menyerahkan persoalannya kepada satu atau beberapa arbiter independen yang akan memberikan putusan final dan mengikat.
Arbitrase banyak digunakan dalam sengketa bisnis, termasuk proyek konstruksi, karena menawarkan kerahasiaan, efisiensi waktu, serta kebebasan memilih arbiter yang memiliki keahlian khusus sesuai konteks sengketa. Proses arbitrase tidak terikat secara kaku pada hukum acara seperti di pengadilan, memungkinkan prosedur yang lebih sederhana dan cepat.
Mengenal Litigasi
Litigasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui jalur peradilan resmi, di mana perkara diperiksa dan diputus oleh hakim berdasarkan hukum yang berlaku. Dalam dunia konstruksi dan bisnis, litigasi sering dijadikan pilihan terakhir ketika upaya penyelesaian non-litigasi tidak membuahkan hasil.
Proses litigasi dimulai dengan pengajuan gugatan ke pengadilan, diikuti tahapan pembuktian, persidangan, dan diakhiri dengan putusan hakim. Keputusan ini bersifat terbuka untuk umum dan dapat diajukan banding hingga ke tingkat kasasi, menjadikannya proses yang panjang dan formal.
Perbedaan Arbitrase dan Litigasi dalam Penyelesaian Sengketa Konstruksi
Memahami perbedaan antara arbitrase dan litigasi dalam penyelesaian sengketa konstruksi sangat penting bagi para pelaku usaha agar dapat memilih jalur penyelesaian yang paling sesuai dengan karakteristik sengketa yang dihadapi. Arbitrase menawarkan proses yang lebih fleksibel dan privat, sementara litigasi memberikan kekuatan hukum yang lebih formal melalui sistem peradilan. Keduanya memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing, tergantung pada kebutuhan, urgensi, dan kompleksitas perkara. Bagi perusahaan konstruksi yang ingin meningkatkan profesionalisme dan legalitas usaha termasuk dalam menghadapi potensi sengketa memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) merupakan langkah strategis. Untuk informasi lengkap mengenai pengurusan SBU dan layanan konsultasi lainnya, silakan kunjungi situs resmi PT. Konsultan Katiga Indonesia.