Konsultan Katiga Indonesia

keselamatan dan kesehatan kerja

Kesehatan dan keselamatan kerja (K3) adalah praktik yang berhubungan dengan keselamatan, kesejahteraan, dan kesejahteraan sosial pekerja di semua pekerjaan. Oleh karena itu, menyediakan lingkungan kerja yang aman bagi para karyawan merupakan tanggung jawab hukum dan kemanusiaan yang harus diperhatikan oleh perusahaan. Menciptakan lingkungan yang aman merupakan tanggung jawab bersama, tidak hanya perusahaan tetapi pemerintah juga mempunyai peran penting dengan membuat regulasi dan peraturan mengenai K3. Ketahui juga bagaimana langkah efektif penerapan SMK3

Regulasi K3 di Indonesia

Berikut sejumlah regulasi terkait K3 yang dibuat oleh pemerintah dengan tujuan memberikan arahan bagi perusahaan untuk dapat meningkatkan keselamatan dan kesehatan kerja : 

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2013 tentang Pelatihan Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
  5. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemeriksaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Peralatan Kerja dan Perlengkapan Kerja
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Pengendalian Bahan Kimia
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang Tenaga Kerja di Lingkungan Kerja yang Menggunakan Pesawat Angkat

Peran Perusahaan Meningkatkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Selain pemerintah, perusahaan juga mempunyai andil besar dalam meningkatkan keselamatan dan kesehatan kerja dengan cara : 

  1. Menetapkan kebijakan K3

Perusahaan harus menetapkan kebijakan K3 yang jelas dan terukur, kebijakan ini harus menjadi panduan bagi seluruh lini perusahaan. Selain itu, perusahaan juga harus memastikan kebijakan K3 telah dipahami dan diikuti oleh seluruh karyawan.

  1. Menetapkan tujuan dan sasaran K3

Setelah menetapkan kebijakan, selanjutnya perusahaan harus menetapkan tujuan dan sasaran K3 yang terukur dan dapat dicapai, tujuan ini harus relevan dengan kondisi kerja, risiko, dan juga kebutuhan perusahaan.

  1. Melakukan komunikasi yang melibatkan karyawan

Perusahaan harus aktif dalam mengkomunikasikan pentingnya keselamatan dan kesehatan pada seluruh karyawan, perusahaan juga harus memastikan bahwa setiap karyawan telah memahami risiko kerja dan bagaimana langkah-langkah meminimalisir risiko tersebut.

  1. Menyediakan sumber daya yang memadai

Perusahaan harus bertanggung jawab dengan menyediakan sumber daya yang memadai, termasuk mengalokasikan anggaran yang cukup, menyediakan personel dan peralatan yang aman.

  1. Membentuk tim K3

Tim K3 ini bertanggung jawab untuk melaksanakan dan mengawasi sistem manajemen K3. Personel yang terbentuk dalam tim ini harus mempunyai anggota yang terlatih dan kompeten.

  1. Pelatihan dan pengembangan karyawan

Perusahaan harus memberikan pelatihan dan pengembangan karyawan mengenai keselamatan dan kesehatan kerja, budaya kerja, penggunaan alat yang baik, dan prosedur keamanan.

  1. Pengawasan dan pemantauan

Pengawasan dan pemantauan rutin juga harus dilakukan oleh perusahaan yang terdiri dari inspeksi rutin, melakukan audit internal, dan evaluasi kepatuhan terhadap standar K3.

  1. Evaluasi dan peningkatan berkelanjutan

Evaluasi terhadap sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja juga harus dilakukan dengan cara evaluasi kerja, pengumpulan data, analisis tren, dan penggunaan umpan balik.

Segera konsultasikan kebutuhan Anda

× Apa yang bisa kami bantu?