Konsultan Katiga Indonesia

pentingnya legalitas usaha jasa konstruksi

Dalam menjalankan sebuah usaha sangat diperlukan legalitas. Dimana menjadi bukti bahwa pemilik bisnis telah memenuhi sejumlah persyaratan yang berlaku dan dapat menjamin bahwa seluruh kegiatan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Legalitas usaha mengacu pada status hukum suatu perusahaan atau bisnis. Selain itu, legalitas juga merupakan bentuk persetujuan resmi yang diberikan oleh pemerintah untuk memasarkan produk dan layanan. Legalitas ini wajib dimiliki oleh semua sektor bisnis termasuk usaha konstruksi.

Baca juga : Perubahan Sertifikat Badan Usaha Konstruksi ke KBLI 2022

Manfaat Legalitas Usaha di Sektor Konstruksi

Sektor konstruksi menjadi salah satu sektor paling penting dan akan selalu dibutuhkan dalam mendukung pembangunan infrastruktur. Legalitas bagi sektor konstruksi dapat meningkatkan kepercayaan pelanggan dan juga kredibilitas karena sudah mempunyai landasan hukum yang jelas. Legalitas usaha harus diperhatikan oleh perusahaan konstruksi karena legalitas tidak hanya berperan sebagai dokumen formal saja, tetapi juga sebagai: 

  1. Perlindungan hukum
  2. Meningkatkan kredibilitas
  3. Sarana promosi usaha dengan membuka akses pendanaan investor

Baca juga : Pengertian Kontraktor, Tugas Kontraktor dan Jenisnya

Jenis Legalitas Usaha dan Izin yang Diperlukan Usaha Jasa Konstruksi

Terdapat beberapa jenis izin usaha konstruksi, diantaranya:

  1. NIB

NIB menjadi bukti pendaftaran dan identitas pelaku usaha dalam menjalankan usaha bisnis. Sektor konstruksi dapat memperoleh NIB dengan melakukan permohonan melalui online single submission (OSS). NIB merupakan langkah awal dalam memperoleh perizinan berusaha dan sangat diperlukan dalam mendapatkan sertifikasi standar. 

  1. Sertifikat Standar

Sertifikat standar merupakan dokumen perizinan berusaha yang menjelaskan apakah suatu usaha telah memenuhi standar yang ditetapkan atau belum. Dalam jasa konstruksi sertifikat badan usaha (SBU) berperan sebagai sertifikat standar.

  1. SBU konstruksi

Sertifikat badan usaha (SBU) konstruksi merupakan bukti pengakuan formal kepada sektor konstruksi dengan kualifikasi yang sudah sesuai dengan persyaratan yang ada. Syarat pengajuan SBU konstruksi terdiri dari: 

  • Data Badan Usaha seperti ( Nama, NPWP, No.Telp, Email )
  • Data PIC ( Nama, NPWP, No.Telp, Email )*PB-UMKU
  • Data Pemegang Saham
  • Akta Pendirian & SK Kumham
  • Akta Perubahan Terakhir
  • NPWP Badan Usaha
  • Pas Photo bagian Penanggung Jawab Badan Usaha
  • NIB (RBA) KBLI 2020
  • BSAT & BOQ / RAB / MPU
  • Akun OSS
  1. SKK

Sertifikat kompetensi keahlian konstruksi atau SKK merupakan bukti kompetensi dan kemampuan tenaga ahli konstruksi dan jasa pengawas konstruksi dalam menjalankan kegiatan proyek. SKK wajib dimiliki oleh kontraktor dan konsultan. Sertifikat kompetensi keahlian (SKK) diterbitkan oleh lembaga sertifikasi terakreditasi dan sudah mendapatkan lisensi resmi dari Kementerian PUPR.

Baca juga : 3 Teknik Efektif Optimalisasi Sumber Daya Perusahaan

Sebelum memulai usaha jasa konstruksi pastikan Anda sudah mempunyai semua legalitas yang diperlukan. Anda dapat melakukan konsultasi bersama PT. Konsultan Katiga Indonesia mengenai apa saja legalitas yang dibutuhkan oleh jasa konstruksi, kami siap membantu Anda dengan memberikan pelayanan cepat, efektif, dan berkualitas karena akan dilakukan tenaga ahli berpengalaman, jadi jangan ragu untuk konsultasikan kebutuhan Anda melalui kontak dibawah ini!

Segera konsultasikan kebutuhan Anda

× Apa yang bisa kami bantu?