Standar internasional ini menetapkan persyaratan untuk sistem manajemen lingkungan, yang membantu organisasi untuk mengidentifikasi, memproritaskan dan mengatur resiko – resiko lingkungan sebagai bagian dari praktek bisnis normal.
ISO 14001 bisa diterapkan diseluruh organisasi tanpa memandang besaran dan lokasi geografis. Standar ini dapat dipergunakan oleh organisasi / perusahaan yang ingin :
Masa berlaku Sertifikasi ISO 14001 adalah setiap 3 (tiga) tahun setelah diterbitkannya dan memiliki waktu survaillance setiap tahun wajib diperpanjang sebelum masa berlaku habis. Untuk Jasa Pengurusan Sertifikasi ISO 14001 kami bisa membantu pengurusan seluruh wilayah Indonesia. Konsultan Katiga Indonesia berkomitmen dalam Pengurusan Sertifikasi ISO 14001 selalu memberikan kemudahan-kemudahan dan waktu yang cepat agar memberikan kepuasan tersendiri bagi klien-klien kami.