Ditjen ketenagalistrikan Kementerian ESDM telah menetapkan Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) untuk Asesor Ketenagalistrikan. Pedoman tersebut merupakan hasil Forum Konsensus yang dilaksanakan pada tanggal 30 November 2017. Pedoman tersebut ditetapkan melalui Keputusan Dirjen Ketenagalistrikan nomor 447K/24/DJL.4/2017 Tahun 2017.
Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Kelistrikan (SKTTK) atau yang lebih dikenal dengan Serkom untuk Tenaga Ahli yang bekerja dibidang Kelistrikan adalah Dokumen berbentuk sertifikat yang menjadi bukti pengakuan formal terhadap klasifikasi kompetensi dan kualifikasi kompetensi tenaga teknik atau asesor dibidang ketenagalistrikan.
Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan adalah aturan, pedoman, atau rumusan suatu kemampuan tenaga teknik ketenagalistrikan yang dilandasi oleh pengetahuan, keterampilan, dan didukung sikap serta penerapannya di tempat kerja yang mengacu pada persyaratan untuk kerja yang dibakukan berdasarkan konsensus pemangku kepentingan.
Adapun persyaratan dalam pengurusan Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Kelistrikan (SKTTK) atau Serkom DJK ini adalah sebagai berikut :
Dalam aturannya Ruang Lingkup Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Kelistrikan (SKTTK) atau Serkom DJK, meliputi :
Masa berlaku Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Kelistrikan (SKTTK) atau Serkom DJK adalah setiap 5 (lima) tahun setelah diterbitkannya dan wajib diperpanjang sebelum masa berlaku habis. Untuk Jasa Pengurusan Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Kelistrikan (SKTTK) atau Serkom DJK, kami bisa membantu pengurusan seluruh wilayah Indonesia. Konsultan Katiga Indonesia berkomitmen dalam Pengurusan Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Kelistrikan (SKTTK) atau Serkom DJK selalu memberikan kemudahan-kemudahan dan waktu yang cepat agar memberikan kepuasan tersendiri bagi klien-klien kami.