Konsultan Katiga Indonesia

Jasa Pengurusan SBUJPTL

Sertifikasi Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik atau yang biasa dikenal SBUJPTL adalah bukti pengakuan formal Badan Usaha bidang Kelistrikan yang dinyatakan telah berkompetensi sesuai klasifikasi pekerjaan yang dijalankan, dan menjadi syarat pengajuan Surat Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SIUJPTL).

Sertifikasi Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL) diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha yang telah diakreditasi oleh kementrian ESDM. Usaha jasa penunjang tenaga listrik dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, badan layanan umum, dan koperasi yang berusaha di bidang usaha jasa penunjang tenaga listrik sesuai dengan Klasifikasi, Kualifikasi, dan/atau sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik.

Kualifikasi adalah penetapan penggolongan usaha menurut tingkat kemampuan usaha. Menurut Pasal 43 Ayat (2) PP Nomor 25 tahun 2021 Kualifikasi usaha jasa penunjang tenaga listrik ditetapkan berdasarkan:

  1. Tingkat kemampuan usaha ditentukan oleh kekayaan bersih dan hasil penjualan tahunan mengikuti kualifikasi yang paling tinggi.
  2. Kualifikasi usaha jasa penunjang tenaga listrik menentukan kemampuan melaksanakan pekerjaan secara bersamaan dan batas nilai satu pekerjaan.

Bidang Usaha dalam Jasa Penunjang Tenaga Listrik meliputi :

  1. Konsultansi dalam bidang Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik
  2. Pembangunan dan pemasangan Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik
  3. Pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik
  4. Pengoperasian instalasi tenaga listrik
  5. Pemeliharaan instalasi tenaga listrik
  6. Penelitian dan pengembangan
  7. Pendidikan dan pelatihan
  8. Laboratorium pengujian peralatan dan pemanfaat tenaga listrik
  9. Sertifikasi peralatan dan pemanfaat tenaga listrik
  10. Sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan
  11. sertifikasi badan usaha jasa penunjang tenaga listrik, dan
  12. Usaha jasa lain yang berkaitan secara langsung dengan pembangkitan tenaga listrik

Adapun persyaratan dalam pengurusan Sertifikasi Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL), yaitu : 

  1. Akta Pendirian Perusahaan beserta SK Kemenkumham
  2. Seluruh Akta Perubahan Perusahaan beserta SK Kemenkumham
  3. NPWP Perusahaan
  4. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  5. KTP dan NPWP Pengurus Perusahaan
  6. Dokumen Tenaga Ahli, Yaitu : Sertifikat SKTTK/Serkom, KTP, NPWP dan Ijazah
  7. Neraca Perusahaan / Laporan Keuangan Akuntan Publik
  8. Foto Direktur
  9. Company Profile
  10. Struktur Organisasi

Masa berlaku Sertifikasi Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL) atau SBUDJK adalah setiap 5 (lima) tahun setelah diterbitkannya dan wajib diperpanjang sebelum masa berlaku habis. Untuk Jasa Pengurusan Sertifikasi Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL) atau SBU DJK kami bisa membantu pengurusan seluruh wilayah Indonesia. Konsultan Katiga Indonesia berkomitmen dalam Pengurusan Sertifikasi Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL) atau SBUDJK selalu memberikan kemudahan-kemudahan dan waktu yang cepat agar memberikan kepuasan tersendiri bagi klien-klien kami.

Butuh bantuan? Kami siap membantu Anda

Hubungi Kami
× Apa yang bisa kami bantu?