Konsultan Katiga Indonesia

pengaruh regulasi pemerintah terhadap sektor konstruksi

Industri konstruksi di Indonesia terus mengalami pertumbuhan yang begitu pesat dan telah tumbuh sebesar 4,72% pada kuartal ketiga tahun 2022, menurut Laporan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik, sektor konstruksi mengalami peningkatan kinerja pada kuartal kedua sebesar 6,05%. Namun, ada kuartal III-2022 sektor industri konstruksi mengalami perlambatan akibat kendala industri seperti kenaikan harga bahan baku dan gangguan rantai pasokan yang mengakibatkan hanya tumbuh sebesar 0,6%, jumlah ini turun dari tahun sebelumnya yang mencapai 3,84%.  

Oleh karena itu, dalam upaya mempercepat pemulihan industri konstruksi, pemerintah telah membuat sejumlah peraturan dan regulasi terkait konstruksi khususnya dalam menyederhanakan proses perizinan usaha, mewajibkan transfer teknologi oleh pekerja konstruksi asing yang memenuhi syarat, serta mewajibkan pengusaha dan kontraktor untuk memenuhi standar keamanan, keselamatan, dan kesehatan serta standar yang berkelanjutan. 

Industri jasa konstruksi adalah salah satu yang paling terpengaruh oleh regulasi pemerintah, khususnya ketika terjadi perubahan dan transisi. Dalam hal ini, regulasi pemerintah mempunyai peran penting dalam mendukung pertumbuhan sektor konstruksi di Indonesia.

Baca juga : 5 Langkah Strategis Penerapan Standar K3 dalam Proyek Konstruksi

Pengaruh Regulasi Pemerintah terhadap Sektor Konstruksi

Regulasi pemerintah mempunyai pengaruh yang signifikan bagi sektor konstruksi dalam melakukan aktivitas bisnis. Berikut beberapa poin penting bagaimana regulasi mempengaruhi kegiatan sektor konstruksi: 

  1. Pengajuan Perizinan Berusaha, yang meliputi Sertifikasi Badan Usaha, sertifikasi kompetensi kerja konstruksi (SKK Konstruksi), dan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui satu pintu Online Single Submission (OSS).
  2. Kemudahan perizinan berusaha melalui Penghapusan Izin Usaha Jasa Konstruksi.
  3. Perkuatan rantai pasok jasa konstruksi yaitu pengujian atas sumber daya material dan peralatan konstruksi, optimalisasi penggunaan produk dalam negeri, dan pencatatan sumber daya material dan peralatan konstruksi.
  4. Pemberdayaan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kerja Konstruksi (LPPK) nasional. Penyelenggaraan jasa konstruksi yang efisien, transparan, dan akuntabel melalui Integrasi Data Jasa Konstruksi.
  5. Upaya mewujudkan infrastruktur berkualitas melalui penerapan Konstruksi Berkelanjutan, penerapan SMKK, dan pemenuhan standar K4.
  6. Penguatan peran Masyarakat Jasa Konstruksi melalui akreditasi asosiasi, pembentukan Lembaga sertifikasi, dan keterwakilan Masyarakat Jasa Konstruksi dalam unsur Pengurus Lembaga (LPJK)

Baca juga : Mengatasi Tantangan Penerapan ISO di Sektor Konstruksi

PT. Konsultan Katiga Indonesia merupakan perusahaan konsultasi terpercaya dan sudah membantu banyak perusahaan dalam memenuhi kebutuhan mereka terkait sertifikasi sistem manajemen. Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dan efektif yang akan dilakukan oleh tenaga ahli yang sudah profesional dan juga berpengalaman. Lengkapi kebutuhan Anda bersama kami dan dapatkan penawaran menarik lainnya dengan hubungi kami melalui kontak dibawah ini!

Segera konsultasikan kebutuhan Anda

× Apa yang bisa kami bantu?