Ahli K3 Listrik: Pengertian, Tugas, dan Dasar Hukumnya!
Sektor kelistrikan memiliki potensi bahaya yang dapat mengancam keselamatan tenaga kerja maupun orang lain. Untuk dapat memastikan kelancaran dalam pekerjaan dan memberikan perlindungan keselamatan di tempat kerja, kegiatan kelistrikan wajib dilakukan oleh seseorang yang mempunyai keahlian dan pengalaman di bidang listrik. Dalam hal ini disebut dengan ahli K3 listrik.
Apa itu Ahli K3 Listrik?
Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja bidang Listrik atau Ahli K3 bidang listrik adalah tenaga teknis dari luar instansi yang membidangi ketenagakerjaan yang mempunyai keahlian di bidang K3 listrik yang ditunjuk oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
Tugas Ahli K3 Listrik
Berikut 7 tugas dan tanggung jawab utama dari ahli K3 listrik, yaitu:
- Identifikasi risiko dan pencegahan
Ahli k3 bidang listrik harus mampu mengidentifikasi risiko dan peluang yang berkaitan dengan kelistrikan termasuk menganalisis situasi kerja, mengidentifikasi sumber potensial bahaya listrik, dan membuat strategi pencegahan yang tepat untuk mengurangi risiko berbahaya.
- Mengembangkan kebijakan dan prosedur keamanan
Ahli k3 bertanggung jawab dalam setiap kegiatan kelistrikan termasuk membuat dan mengembangkan kebijakan dan prosedur keamanan yang berlaku di lingkungan kerja. Ahli K3 harus memastikan bahwa setiap tenaga kerja telah mengerti dan mematuhi prosedur yang telah dibuat, memberikan pelatihan kepada tenaga kerja, dan membuat langkah-langkah tepat yang akan diikuti oleh tenaga kerja jika terjadi kecelakaan atau risiko yang berkaitan dengan kelistrikan.
- Membuat pelatihan keselamatan
Ahli K3 juga harus memberikan pelatihan keselamatan bagi para pekerja. Pelatihan ini mencangkup penggunaan peralatan listrik, penanganan kabel, penghentian sumber listrik, dan prosedur darurat lainnya selain itu Ahli K3 juga harus memastikan setiap pekerja mengetahui bahaya listrik dan penanganan jika terjadi insiden.
- Melakukan inspeksi dan audit keselamatan
Inspeksi dan audit keselamatan harus dilakukan secara rutin oleh ahli K3, dalam melakukan inspeksi ahli K3 harus memeriksa peralatan listrik, kabel, dan instalasi listrik lainnya untuk mendeteksi potensi kerusakan, atau kondisi yang tidak aman.
- Melakukan investigasi insiden
Jika terjadi insiden berbahaya yang terjadi di lingkungan kerja menjadi tugas dari ahli K3 untuk mencari tahu penyebab insiden, mengumpulkan bukti, dan melakukan koordinasi dengan tim investigasi lain untuk membuat tindakan perbaikan.
- Melakukan pemantauan peraturan keselamatan
Ahli K3 harus melakukan pemantauan rutin terhadap peraturan keselamatan yang telah dibuat dan memastikan apakah peraturan telah diikuti oleh semua pekerja atau tidak.
- Menjalin komunikasi dan pelaporan
Ahli K3 harus mampu menjalin komunikasi yang baik antara pekerja, manajemen, dan pihak terkait untuk memastikan tidak ada kekhawatiran dari berbagai pihak mengenai kegiatan yang dilakukan.
Baca juga : 6 Tujuan Keselamatan Ketenagalistrikan
Dasar Hukum K3 Listrik
- UU No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja.
- UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 31 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.02/MEN/1989 tentang Pengawasan Instalasi Penyalur Petir.
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 12 Tahun 2015 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik di tempat kerja.
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No 32 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas peraturan menteri tenaga kerja No. PER.03/MEN/1999 Syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja lift untuk pengangkutan orang dan barang.
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No. 38 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Tenaga dan Produksi.
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No. 6 Tahun 2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Elevator dan Eskalator.
- Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan K3 No: Kep.407/BW/1999 tentang Teknisi Lift yang terdiri dari penyedia pemasangan, teknisi pemasangan, teknisi penyetel dan penyedia operasi.
- Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan No.KEP-89/PPK/XII/2012 tentang Pembinaan calon Ahli K3 spesialis listrik.
- Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 No: Kep.47/PPK&K3/VII/2015 tentang Pembinaan Calon Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bidang Listrik.
- Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 No: Kep.48/PPK&K3/VIII/2015 tentang Pembinaan Teknisi K3 Listrik.
- SNI 0225-2011 mengenai PUIL 2000.
Baca juga : Pentingnya program K3 Konstruksi Bangunan
PT. Konsultan Katiga Indonesia merupakan perusahaan konsultasi terpercaya dan sudah membantu banyak perusahaan dalam memenuhi kebutuhan mereka terkait sertifikasi kelistrikan. Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dan efektif yang akan dilakukan oleh tenaga ahli yang sudah profesional dan juga berpengalaman. Lengkapi kebutuhan Anda bersama kami dan dapatkan penawaran menarik lainnya dengan hubungi kami melalui kontak dibawah ini!