Konsultan Katiga Indonesia

perpanjangan sbu

Perpanjangan SBU menjadi langkah krusial bagi penyedia jasa konstruksi yang ingin mempertahankan kelayakan hukum dan terus berpartisipasi dalam proyek pemerintah maupun swasta. Proses ini menuntut ketelitian administrasi, kepatuhan terhadap persyaratan teknis, serta koordinasi yang baik dengan pihak internal dan eksternal melalui platform OSS RBA. Artikel ini bertujuan memberikan panduan langkah demi langkah yang ringkas namun amplikatif agar tugas perpanjangan dapat dijalankan secara efisien. 

Langkah awal meliputi verifikasi data perusahaan dan tenaga ahli, penilaian bukti pengalaman kerja, serta pemenuhan persyaratan administrasi yang berlaku. Selanjutnya pengunggahan dokumen ke sistem OSS RBA harus dilakukan dengan teliti untuk menghindari kegagalan validasi yang menyebabkan penundaan. 

Pada tahap akhir, pelaku usaha perlu memantau status permohonan, menindaklanjuti permintaan perbaikan, dan memastikan sertifikat yang diperbarui tersimpan secara aman. Panduan ini memudahkan persiapan berkas dan mempercepat proses administrasi secara terukur terpercaya.

Syarat Perpanjangan SBU

Syarat Perpanjangan SBU (Sertifikat Badan Usaha) mengacu pada ketentuan yang ditetapkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) dan berlaku bagi seluruh badan usaha jasa konstruksi yang ingin memperpanjang masa berlaku sertifikasinya melalui sistem OSS RBA (Online Single Submission Risk Based Approach). Berikut adalah syarat umum yang perlu dipenuhi:

  1. Akta pendirian dan perubahan terakhir badan usaha yang telah disahkan oleh Kemenkumham.
  2. Nomor Induk Berusaha (NIB) yang masih aktif dan terdaftar di OSS RBA.
  3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha.
  4. KTP pengurus dan penanggung jawab badan usaha.
  5. Tenaga ahli bersertifikat (SKA/SKT) sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi usaha.
  6. Data pengalaman pekerjaan konstruksi dalam 10 tahun terakhir (jika ada).
  7. Bukti kepemilikan peralatan utama sesuai bidang usaha.
  8. Surat pernyataan keabsahan dokumen.
  9. SBU lama yang masa berlakunya akan diperpanjang.

Panduan Perpanjangan SBU melalui OSS RBA

Proses perpanjangan SBU (Sertifikat Badan Usaha) kini dilakukan sepenuhnya secara digital melalui sistem OSS RBA (Online Single Submission Risk Based Approach). Agar prosesnya berjalan lancar dan bebas kendala, berikut langkah-langkah yang perlu diperhatikan:

  1. Login ke Akun OSS RBA
    Masuk ke akun OSS RBA menggunakan NIB dan kredensial badan usaha yang telah terdaftar. Pastikan semua data profil perusahaan sudah benar dan terkini.
  2. Pilih Menu Perizinan Berusaha
    Akses menu “Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU)” dan pilih subsektor Jasa Konstruksi.
  3. Ajukan Perpanjangan SBU
    Pilih opsi Perpanjangan SBU lalu isi formulir dengan data badan usaha, klasifikasi, dan kualifikasi sesuai bidang konstruksi yang dimiliki.
  4. Unggah Dokumen Persyaratan
    Sertakan seluruh dokumen pendukung seperti SBU lama, SKA/SKT tenaga ahli, akta perusahaan, dan bukti pengalaman kerja. Pastikan format dan ukuran file sesuai ketentuan OSS.
  5. Verifikasi dan Validasi LPJK
    Setelah pengajuan, data akan diverifikasi oleh LPJK. Jika ada kekurangan, sistem akan mengirimkan notifikasi untuk perbaikan.
  6. Penerbitan SBU Baru
    Jika semua persyaratan telah terpenuhi dan disetujui, OSS RBA akan menerbitkan SBU hasil perpanjangan yang dapat diunduh dan digunakan sebagai bukti legalitas usaha konstruksi.

Dengan mengikuti langkah-langkah prosedur perpanjangan SBU di OSS RBA secara tepat, perusahaan dapat memastikan kelangsungan operasional dan kepatuhan administratif. Untuk bantuan profesional dalam pengurusan perpanjangan SBU hingga tuntas, kunjungi website PT. Konsultan Katiga Indonesia dan dapatkan layanan yang sesuai kebutuhan perusahaan Anda.

Segera konsultasikan kebutuhan Anda

× Apa yang bisa kami bantu?