Penerapan Teknologi Pengelolaan Air Limbah
Semakin banyak perusahaan industri yang tumbuh dan berkembang, semakin meningkatkan juga potensi peningkatan limbah. Limbah merupakan salah satu permasalahan yang perlu diperhatikan oleh para pelaku industri dan pemerintah, karena dapat menimbulkan berbagai bahaya dan kerusakan lingkungan yang berdampak pada makhluk hidup dan ekosistem lainnya. Oleh karena itu, sebagai upaya menjaga kelestarian lingkungan, sudah menjadi hal yang wajib bagi perusahaan industri untuk melakukan pengelolaan air limbah.
Penerapan Teknologi Pengelolaan Air Limbah
Dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2022 tentang pengolahan air limbah bagi usaha dan/atau kegiatan pertambangan dengan menggunakan metode lahan basah buatan menjelaskan tentang beberapa persyaratan penerapan teknologi pengelolaan air limbah, seperti:
- Lokasi
- Lokasi berada di area Pertambangan;
- Dapat diakses dengan kendaraan operasional;
- Lokasi diutamakan berada pada calon lokasi disposal;
- Tidak boleh berada di kawasan yang memiliki nilai konservasi tinggi (high conservation value);
- Lokasi Pengolahan Air Limbah paling sedikit berjarak:
- 200 (dua ratus) meter dari pemukiman dan kawasan wisata untuk menghindari kontak langsung dari Air Limbah dengan penduduk dan ternak, dan
- 100 (seratus) meter dari sumur dan Badan Air untuk menghindari kontaminasi sumber air dari infiltrasi Air Limbah;
- Terletak pada topografi yang datar dengan nilai kemiringan lahan paling tinggi 5% (lima persen);
- Memiliki tanah yang cukup padat untuk meminimalisir kebocoran ke air permukaan;
- Tidak berada pada dataran banjir dan letaknya lebih tinggi dari Badan Air penerima, sehingga Air hasil pengolahan dapat dialirkan langsung ke Badan Air penerima;
- Tidak mengancam keberadaan satwa langka; dan
- Tidak terletak pada situs arkeolog.
- Fasilitas
- Kolam ekualisasi untuk pengaturan debit yang masuk ke dalam unit instalasi Pengolahan Air Limbah Lahan Basah Buatan;
- Kolam pengendapan untuk pengolahan padatan tersuspensi total;
- Kolam pengolahan untuk pengolahan derajat keasaman dan/atau parameter logam;
- Kolam pengolahan untuk pengolahan parameter organik; dan
- Kolam indikator untuk mengukur ketaatan terhadap Baku Mutu Air Limbah.
- Pemantauan
- Fasilitas pengatur debit di inlet kolam ekualisasi atau kolam pengendapan, untuk mengurangi fluktuasi debit yang berlebiha;
- Titik penaatan Air Limbah yang mudah terjangkau dan alat ukur debit Air Limbah pada titik penaatan, pada outlet unit instalasi Pengolahan Air Limbah Lahan Basah Buatan;
- Sarana pengambilan contoh uji, pada titik inlet unit pra pengolahan dan titik outlet unit instalasi Pengolahan Air Limbah Lahan Basah Buatan;
- Alat pemantauan mutu air secara otomatis terus menerus dan dalam jaringan; dan
- Papan informasi pada seluruh unit pra pengolahan dan unit instalasi Pengolahan Air Limbah Lahan Basah Buatan.
Baca juga : Langkah Efektif dalam Penerapan SMK3
PT. Konsultan Katiga Indonesia merupakan perusahaan konsultasi terpercaya dan sudah membantu banyak perusahaan dalam memenuhi kebutuhan mereka terkait sertifikasi sistem manajemen. Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dan efektif yang akan dilakukan oleh tenaga ahli yang sudah profesional dan juga berpengalaman. Lengkapi kebutuhan Anda bersama kami dan dapatkan penawaran menarik lainnya dengan hubungi kami melalui kontak dibawah ini!