Konsultan Katiga Indonesia

syarat mendirikan pt

Kesempatan bisnis yang menjanjikan telah menarik minat banyak orang untuk membuka perusahaan atau PT. Sebagian orang mungkin masih berpikir bahwa mendirikan PT membutuhkan modal yang besar. Namun, pada kenyataannya, saat ini Anda bisa membuka PT dengan biaya yang lebih terjangkau. 

Perseroan Terbatas (PT) adalah badan hukum yang didirikan melalui perjanjian, di mana kegiatan usahanya didukung oleh modal dasar yang terbagi dalam saham, atau dapat juga didirikan oleh badan hukum perseorangan yang memenuhi kriteria sebagai usaha mikro dan kecil (UMK). PT dapat didirikan oleh siapa pun yang memenuhi persyaratan yang berlaku.

Baca juga : 3 Teknik Efektif Optimalisasi Sumber Daya Perusahaan

Persyaratan PT

Menurut PP No.7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, menjelaskan bahwa PT hanya dapat didirikan jika sudah memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil. Sebelum Anda mendirikan PT, berikut beberapa persyaratan yang perlu dipersiapkan.

  1. KTP pendiri perusahaan
  2. NPWP pendiri perusahaan
  3. Alamat email valid 
  4. Surat pernyataan pendirian perseroan perorangan yang terdiri dari nama, jangka waktu, maksud dan tujuan, jumlah modal dasar, nilai nominal dan jumlah saham, dan alamat perseroan perorangan.

Baca juga : 10 Tugas dan Tanggung Jawab Layanan Konstruksi

Proses pendirian PT

Berikut 8 tahapan proses yang harus dilalui jika Anda ingin mendirikan PT: 

  • Mengajukan nama Perseroan Terbatas yang sesuai keinginan dan belum digunakan oleh perusahaan lain. 
  • Pembuatan Akta Pendirian PT untuk mendapatkan persetujuan dari Menteri Kemenkumham.
  • Pembuatan SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan) yang bisa diajukan pada kantor kelurahan setempat.
  • Pembuatan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) di Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan domisili PT.
  • Pembuatan Anggaran Dasar Perseroan yang diajukan kepada Menteri Kemenkumham untuk mendapatkan pengesahan Anggaran Dasar Perseroan (akta pendirian).
  • Mengajukan SIUP pada Kepala Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan/atau Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan kota atau kabupaten terkait sesuai dengan domisili PT.
  • Mengajukan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
  • Berita Acara Negara Republik Indonesia (BNRI).

Baca juga : Kontrak Kerja Konstruksi Sesuai UU No. 2 Tahun 2017

PT. Konsultan Katiga Indonesia merupakan perusahaan konsultasi terpercaya dan sudah membantu banyak perusahaan dalam memenuhi kebutuhan mereka terkait pendirian PT. Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dan efektif yang akan dilakukan oleh tenaga ahli yang sudah profesional dan juga berpengalaman. Lengkapi kebutuhan Anda bersama kami dengan hubungi kami melalui kontak dibawah ini!

Segera konsultasikan kebutuhan Anda

× Apa yang bisa kami bantu?