Konsultan Katiga Indonesia

kontrak kerja konstruksi sesuai uu no. 2 tahun 2017

Dalam menjalankan kerja sama terutama untuk proyek-proyek besar pemilik bisnis konstruksi harus mempunyai kontrak kerja konstruksi. Kontrak kerja adalah perjanjian timbal balik atau mengikat secara hukum antara dua pihak berdasarkan kebijakan dan ketentuan yang dicatat dalam bentuk dokumen. Adanya kontrak ini berguna sebagai acuan bagi kontraktor dalam melakukan pekerjaan karena kontrak kerja akan berisikan dokumen penting untuk menguraikan ruang lingkup pekerjaan, risiko, durasi, tugas, hasil kerja, dan hak-hak hukum kontraktor dan pemilik.

Kontrak kerja konstruksi sangat penting karena dapat melindungi kedua belah pihak dalam perjanjian dan dapat memberikan kepastian pada proyek konstruksi/renovasi serta mekanisme untuk mengurangi risiko. Kontrak kerja ini menjelaskan lebih rinci mengenai pekerjaan apa yang akan diselesaikan, kapan pekerjaan tersebut akan selesai dan berapa biayanya. 

Baca juga : 10 Tugas dan Tanggung Jawab Layanan Konstruksi

Jenis kontrak kerja konstruksi

Ada berbagai jenis kontrak konstruksi yang sesuai dengan kebutuhan proyek yang berbeda, seperti:

  1. Lump sum contracts: Kontraktor setuju untuk menyelesaikan proyek dengan harga tetap.
  2. Time and materials contracts: Pemilik membayar kontraktor untuk biaya tenaga kerja dan material yang sebenarnya, ditambah markup yang disepakati.
  3. Time and materials contracts: Kontraktor dibayar berdasarkan harga unit tertentu untuk setiap item pekerjaan.
  4. Guaranteed maximum price (GMP) contracts: Kontraktor dibayar berdasarkan biaya aktual yang dikeluarkan ditambah biaya tambahan, tetapi jumlah total dibatasi pada jumlah maksimum yang disepakati.
  5. Cost-plus contracts: Pemilik membayar kontraktor untuk biaya aktual ditambah biaya, tanpa batas maksimum.

Baca juga : Pentingnya Legalitas Usaha Jasa Konstruksi

Dasar Hukum Kontrak Kerja Konstruksi dan Cakupannya

Menurut UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi cakupan kontrak kerja konstruksi meliputi: 

  1. Para pihak, memuat secara jelas identitas para pihak; 
  2. Rumusan pekerjaan, memuat uraian yang jelas dan rinci tentang lingkup kerja, nilai pekerjaan, harga satuan, lumpsum, dan batasan waktu pelaksanaan;
  3. Masa pertanggungan, memuat tentang jangka waktu pelaksanaan dan pemeliharaan yang menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa; 
  4. Hak dan kewajiban yang setara, memuat hak pengguna Jasa untuk memperoleh hasil jasa konstruksi dan kewajibannya untuk memenuhi ketentuan yang diperjanjikan, serta hak penyedia Jasa untuk memperoleh informasi dan imbalan jasa serta kewajibannya melaksanakan layanan jasa konstruksi; 
  5. Penggunaan tenaga kerja konstruksi, memuat kewajiban mempekerjakan tenaga kerja konstruksi bersertifikat; 
  6. Cara pembayaran, memuat ketentuan tentang kewajiban pengguna jasa dalam melakukan pembayaran hasil layanan jasa konstruksi, termasuk di dalamnya jaminan atas pembayaran;
  7. Wanprestasi, memuat ketentuan tentang tanggung jawab dalam hal salah satu pihak tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diperjanjikan; 
  8. Penyelesaian perselisihan, memuat ketentuan tentang tata cara penyelesaian perselisihan akibat ketidaksepakatan; 
  9. Pemutusan kontrak kerja konstruksi, memuat ketentuan tentang pemutusan kontrak kerja konstruksi yang timbul akibat tidak dapat dipenuhinya kewajiban salah satu pihak; 
  10. Keadaan memaksa, memuat ketentuan tentang kejadian yang timbul di luar kemauan dan kemampuan para pihak yang menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak; 
  11. Kegagalan Bangunan, memuat ketentuan tentang kewajiban penyedia jasa dan/atau pengguna jasa atas kegagalan bangunan dan jangka waktu pertanggungjawaban kegagalan bangunan;
  12. Perlindungan pekerja, memuat ketentuan tentang kewajiban para pihak dalam pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja serta jaminan sosial;
  13. Perlindungan terhadap pihak ketiga selain para pihak dan pekerja, memuat kewajiban para pihak dalam hal terjadi suatu peristiwa yang menimbulkan kerugian atau menyebabkan kecelakaan dan/atau kematian;
  14. Aspek lingkungan, memuat kewajiban para pihak dalam pemenuhan ketentuan tentang lingkungan; 
  15. Jaminan atas risiko yang timbul dan tanggung jawab hukum kepada pihak lain dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi atau akibat dari kegagalan bangunan; dan
  16. Pilihan penyelesaian sengketa konstruksi.

Baca juga : Pengertian Kontraktor, Tugas Kontraktor dan Jenisnya

PT. Konsultan Katiga Indonesia merupakan perusahaan konsultasi terpercaya dan sudah membantu banyak perusahaan dalam memenuhi kebutuhan mereka terkait SBU konstruksi. Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dan efektif yang akan dilakukan oleh tenaga ahli yang sudah profesional dan juga berpengalaman. Lengkapi kebutuhan Anda bersama kami dengan hubungi kami melalui kontak dibawah ini!

Segera konsultasikan kebutuhan Anda

× Apa yang bisa kami bantu?