Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA)
Perusahaan jasa konstruksi asing yang disebut juga dengan badan usaha jasa konstruksi asing (BUJKA) merupakan perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum negara asing berkedudukan dan memiliki kantor pusat di luar negeri yang melakukan usaha di Indonesia dengan cara membuka kantor perwakilan BUJKA. Untuk melakukan kegiatan usaha jasa konstruksi di Indonesia, kantor perwakilan BUJKA harus memiliki izin usaha sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 yang berisikan tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Dasar Hukum BUJK Asing
Pelaksanaan kegiatan usaha jasa konstruksi harus sesuai peraturan yang berlaku antara lain sebagai berikut:
- PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
- PP No. 14 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan UU No.2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
- Peraturan BPKM No. 4 Tahun 2022 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelaksanaan Perizinan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal.
Perizinan Kantor Perwakilan BUJKA
Sebagai penyedia jasa konstruksi, Kantor Perwakilan BUJKA harus memiliki perizinan berusaha agar bisa melakukan kegiatan usaha jasa konstruksi baik sebagai Konsultan atau Kontraktor yang meliputi:
- Nomor Induk Berusaha
Semua pelaku usaha di Indonesia baik perorangan atau badan usaha harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 dan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal.
- Sertifikat Kompetensi Kerja
Sertifikat Kompetensi Kerja merupakan perizinan berusaha sesuai PP Nomor 5 Tahun 2021.
- Kartu Tanda Anggota
Bukti registrasi keanggotaan asosiasi perusahaan.
- Sertifikat Badan Usaha
Untuk melakukan kegiatan usaha jasa konstruksi sebagai Konsultan atau Kontraktor, setiap perusahaan harus memiliki Sertifikat Badan Usaha, jika tidak akan diberikan sanksi denda administratif sesuai peraturan yang berlaku.
Syarat BUJKA
Berikut adalah syarat izin kantor perwakilan BUJKA.
- Rekaman akta pendirian BUJKA induk di negara asal yang telah dilegalisir oleh notaris publik atau lembaga yang berwenang di negara asal.
- Data umum BUJKA.
- Surat rekomendasi dari kedutaan besar negara asal di Indonesia yang menyatakan bahwa BUJKA yang bersangkutan merupakan badan usaha yang teregistrasi dengan sah dan memiliki reputasi baik.
- Rekaman izin usaha jasa konstruksi BUJKA induk yang masih berlaku yang telah dilegalisir oleh instansi penerbit.
- Rekaman Sertifikat Penyetaraan yang telah dilegalisir oleh Lembaga Tingkat Nasional.
- Surat penunjukan Kepala Perwakilan BUJKA oleh BUJKA induk.
- Rekaman laporan keuangan BUJKA induk yang terbaru dan telah diaudit oleh akuntan publik.
- Rekaman paspor atau kartu tanda penduduk calon Kepala Perwakilan.
- Daftar riwayat hidup calon Kepala Perwakilan BUJKA.
- Surat pernyataan bahwa direksi atau komisaris BUJKA induk tidak sedang menjabat sebagai direksi atau komisaris pada BUJK lain.