Sertifikasi Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik atau yang biasa dikenal SBUJPTL adalah bukti pengakuan formal Badan Usaha bidang Kelistrikan yang dinyatakan telah berkompetensi sesuai klasifikasi pekerjaan yang dijalankan, dan menjadi syarat pengajuan Surat Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SIUJPTL).
Sertifikasi Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL) diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha yang telah diakreditasi oleh kementrian ESDM. Usaha jasa penunjang tenaga listrik dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, badan layanan umum, dan koperasi yang berusaha di bidang usaha jasa penunjang tenaga listrik sesuai dengan Klasifikasi, Kualifikasi, dan/atau sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik.
Kualifikasi adalah penetapan penggolongan usaha menurut tingkat kemampuan usaha. Menurut Pasal 43 Ayat (2) PP Nomor 25 tahun 2021 Kualifikasi usaha jasa penunjang tenaga listrik ditetapkan berdasarkan:
Bidang Usaha dalam Jasa Penunjang Tenaga Listrik meliputi :
Adapun persyaratan dalam pengurusan Sertifikasi Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL), yaitu :
Masa berlaku Sertifikasi Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL) atau SBUDJK adalah setiap 5 (lima) tahun setelah diterbitkannya dan wajib diperpanjang sebelum masa berlaku habis. Untuk Jasa Pengurusan Sertifikasi Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL) atau SBU DJK kami bisa membantu pengurusan seluruh wilayah Indonesia. Konsultan Katiga Indonesia berkomitmen dalam Pengurusan Sertifikasi Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL) atau SBUDJK selalu memberikan kemudahan-kemudahan dan waktu yang cepat agar memberikan kepuasan tersendiri bagi klien-klien kami.