Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi merupakan suatu dokumen sertifikat untuk menunjukkan bahwa sebuah perusahaan konstruksi legal dan layak dalam menjalankan usahanya. Pada umumnya, SBU diperuntukkan untuk perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi. SBU diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) yang terakreditasi.
Sertifikasi Badan Usaha (SBU) Konstruksi juga dijadikan sebagai tanda bahwa perusahaan bisa melakukan pekerjaannya sesuai dengan Klasifikasi Bidang, Sub Bidang, dan Kualifikasi yang tercantum dalam Sertifikat Badan Usaha.
Adapun bidang dalam SBU, diantara lain :
Adapun persyaratan dalam Pengurusan Sertifikasi Badan Usaha (SBU) Konstruksi, diantara lain :
Masa berlaku Sertifikasi Badan Usaha (SBU) Konstruksi adalah setiap 3 (tiga) tahun setelah diterbitkannya dan wajib diperpanjang sebelum masa berlaku habis. Untuk Jasa Pengurusan SBU (Sertifikasi Badan Usaha), kami bisa membantu pengurusan seluruh wilayah Indonesia. Konsultan Katiga Indonesia berkomitmen dalam Pengurusan SBU (Sertifikasi Badan Usaha) Konstruksi selalu memberikan kemudahan-kemudahan dan waktu yang cepat agar memberikan kepuasan tersendiri bagi klien-klien kami.