4 Cara Mengembangkan Kebijakan Anti Penyuapan ISO 37001
Kasus korupsi dan penyuapan masih menjadi pokok permasalahan utama yang harus dihadapi oleh berbagai perusahaan di seluruh dunia. Korupsi dan penyuapan dapat terjadi kapan dan dimana saja tanpa terkecuali, bahkan di Indonesia sendiri risiko korupsi dan penyuapan masih terbilang tinggi. Data yang dikutip dari databoks.katadata.co.id menyatakan bahwa selama periode Januari-Oktober 2023 lalu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangani 85 kasus tindak pidana korupsi dan perkara terbanyak berupa penyuapan atau gratifikasi dengan jumlah total 44 kasus atau setara dengan 51,76%.
Baca juga : Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA)
Kebijakan Anti Penyuapan ISO 37001
ISO 37001 Sistem manajemen anti penyuapan merupakan standar sistem manajemen yang diterbitkan oleh Organisasi Internasional untuk Standardisasi (ISO) pada tahun 2016. Standar ini menetapkan persyaratan untuk penetapan, penerapan, pengoperasian, pemeliharaan, dan peningkatan berkelanjutan dari sistem manajemen anti penyuapan. Kebijakan anti penyuapan ISO 37001 memungkinkan perusahaan untuk dapat mempunyai prosedur yang jelas dan efektif untuk meminimalisir terjadinya risiko korupsi dan penyuapan di dalam sektor bisnis. Kebijakan ini terdiri dari:
- Sikap tegas tidak memperbolehkan atau tidak mentolerir penyuapan dalam setiap aktivitas yang dilakukan.
- Memotivasi dan melatih secara aktif semua pegawai untuk peduli dan memahami dengan keyakinan yang baik dan wajar untuk terlibat dalam pelaksanaan anti penyuapan tanpa takut tindakan balasan.
- Mengharuskan kepada seluruh pegawai untuk mematuhi segala peraturan, prosedur, dan mempertahankan etika tata nilai dan norma yang tinggi dalam melaksanakan pekerjaan.
- Membangun hubungan yang saling menguntungkan berdasarkan kejujuran, integritas, dan berkeadilan dalam semua aktivitas yang dilakukan.
- Memenuhi dan menjalankan semua persyaratan SMAP ISO 37001:2016 secara konsisten dengan upaya perbaikan secara berkesinambungan.
- Mengupayakan pencegahan, pendeteksian, dan penanganan terhadap penyuapan serta memberi wewenang dan tanggung jawab secara independen kepada fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan.
- Terus berupaya menyempurnakan Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan
- Memberikan sanksi yang tegas terhadap semua bentuk pelanggaran dan ketidakpatuhan serta penyimpangan dari kebijakan anti penyuapan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca juga : Pengenalan SKTTK Dan Ruang Lingkupnya
4 Cara Mengembangkan Kebijakan Anti Penyuapan ISO 37001 di Perusahaan
Berikut ini langkah yang dapat dilakukan untuk mengembangkan kebijakan anti penyuapan.
- Menetapkan strategi anti penyuapan yang komprehensif dengan menguraikan tujuan, sasaran, dan kegiatan yang diperlukan untuk memerangi penyuapan.
- Menetapkan kebijakan dan prosedur anti korupsi yang mencangkup mengembangkan kode etik, membangun mekanisme perlindungan pelapor, dan menerapkan langkah-langkah untuk mencegah konflik kepentingan.
- Memperbaharui regulasi anti korupsi dan suap secara berkala dan berkelanjutan.
- Melakukan pelatihan anti penyuapan kepada seluruh bagian perusahaan yang bertujuan untuk menaikkan kesadaran akan risiko korupsi dan penyuapan.
Baca juga : Perubahan Sertifikat Badan Usaha Konstruksi ke KBLI 2022
PT. Konsultan Katiga Indonesia merupakan perusahaan Konsultan khusus dibidang K3, tetapi seiring perkembangannya kami tidak hanya melayani dalam bidang K3 saja tetapi layanan lainnya seperti pengurusan SKK (Sertifikat Kompetensi Kerja), KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi, SBU (Sertifikasi Badan Usaha), pengurusan SKTTK (Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Kelistrikan), SBUJPTL (Sertifikasi Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik) maupun SIUJPTL (Sertifikasi Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik), dan sertifikasi sistem manajemen seperti ISO 9001, ISO 14001, ISO 45001 dan ISO 37001.
Semua kegiatan kami akan dilakukan oleh tenaga ahli yang profesional dan kompeten dibidangnya, kami juga berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik dan efektif untuk membantu organisasi mencapai tujuan bisnis yang diinginkan.